Haii guys, tau gak kalau skrg pengelola parkir wajib ganti kendaraan hilang loh. Nah, menurut saya nih di Indonesia yg pny pekerjaan paling misterius bujan tukang ketok magic atau agen badan intelegent, tp “juru parkir”. Hehehe kadang tak dijemput pulang baru diantar.
Nah, kasus curanmor msh kerap terjadi di berbagai wilayah dan salah satu yg mnjd sasaran curanmor adlh tempat parkir. Sbg langkah pencegahan kini setiap kendaraan hilang dilokasi parkir yg mrk kelola wajib d ganti.
Hal ini brdsrkan keputusan Mahkamah Agung (MA) lwt peninjauan kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, dmn setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yg hilang dg sejml uang senilai kendaraan tsb.
Saran saya nih, sebaiknya Kepala Dinas Perhubungan segera ajukan untuk merevisi Perda Kab Kuningan yg sdh lawas no.14 tahun 2011 ttg retribusi parkir ke DPRD Kabupaten.
Hal itu hrs dilakukan pemerintah Kabupaten agar bs melalukan penindakan thdp pengelola parkir. Walau sebenrnya dg adanya keputusam MA cukup untuk menuntut pengelola parkir. Ya, sekarang tulisan ‘Kehilangan bukan tanggung jawab kami’ di titik2 parkir itu sdh tdk berlaku. Putusan MA sdh jelas dan tertinggi otomatis berlaku bagi pengelola parkir, termasuk Kab. Kuningan.
Eitttz tapi inget, jangan parkir sembarangan ya guys apalg cuma numpang parkir dihati orang. Itu kan hati bukan parkiran 🤭. Have a great weekend
Tyastar shining you always ⭐
#tyastar #MudaTapiBeda #MudaYangMajuBeda #Kuningan
Leave a Reply