Catatan Terkait E-Parkir di Pasar Kepuh Kuningan

Penerapan sistem parkir portal elektronik berbasis komputer yang akan mulai diterapkan di Pasar Kepuh Kabupaten Kuningan. Sistem ini sebenarnya sama dengan sistem parkir yang ada di mall atau pusat perbelanjaan modern di Kota Besar. Namun bedanya, portal elektronik itu dipasang di pasar tradisional.

Banyak penolakan dari para pedagang mengenai sistem E-Parkir tersebut, bahkan di salah satu media online seputarkuningan berkata bahwa e-parkir merupakan salah satu bentuk kedzholiman terhadap para pedagang karena selama ini adem ayem saja bahkan mendukung pemerintahan dan dengan adanya e-parkir mereka merasa dikhianati oleh pemerintah untuk kepentingan pihak tertentu.

Menurut pandangan saya boleh saja dilakukan uji coba dahulu untuk menerapkan e-parkir tersebut dengan catatan:

1. Uji penerapan sistem parkir portal elektronik ini sendiri dipegang langsung oleh Dinas Perhubungan Kab Kuningan, bukan swasta.

2. Karena sistem tersebut mengutakan kenyamanan bagi masyarakat, maka tarifnya masyarakat hanya membayar Rp2 ribu untuk roda dua, dan Rp3 ribu untuk kendaraan Roda Empat. Masyarakat harus tahu, tidak ada lagi tarif tambahan untuk parkir. Untuk itu, masyarakat jangan lagi membayar jika masih ada pungutan parkir yang ada di dalam pasar. Jika masih ada pungutan di dalam silakan laporkan. Jadi bukan berdasarkan per jam seperti di mall.

3. Jika masih ada kendala, dan kekurangan di lapangan maka sistem tersebut harus di kaji ulang dengan penerapan yang lebih baik lagi. Sehingga hasilnya juga dapat dinikmati masyarakat.

Karena sistem e-parkir juga diterapkan di beberapa Kabupaten di Indonesia, misalnya Di Hulu Sungai Tengah (HST)/Barabai, bahkan di Solo ada 3 pasar sudah diterapkan dan 1 diantaranya menyediakan parkir valet di pasar tradisionalnya, Kab Bekasi dan GTC Kota Cirebon merenarapkan E-Retribusi dan pembayaran non tunai.

Hal ini dilakukan memang menurut pandangan saya untuk mencegah kebocoran PAD dari perolehan retribusi parkir pasar dengan adanya sistem portal baru ini, seharusnya pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dapat meningkat. Karena pembayaran, dari parkir memang masuk ke PAD Kab Kuningan.  Untuk itu, Pemda harus mengimbau ke masyarakat, agar tidak lagi membayar ke tempat penjaga parkir. Cukup satu kali membayar di bagian parkir resmi. Karena kendala yang ada biasanya pungutan berlapis, ketika sudah membayar di pintu masuk, tetapi saat di dalam pasar kembali diminta pungutan parkir lagi. Perlu ditekankankan bukan parkir hitungan perjam namun caranya yang diganti agar lebih efisien, transparan, & akuntabel. Setelah uji coba Pemda berikan laporan pada DPRD dan rakyat bagaimana perubahan penerapan retribusi parkir setelah sistemnya diubah apakah meningkatkan PAD, stagnan, atau justru menurun.

Ayuningtyas Widari Ramdhaniar

The CEO AWR Foundation

ReThinkbyAWR Strategic Partnership

http://infobanua.co.id/2020/01/ini-beberapa-catatan-terkait-parkir-elektronik-di-pasar-kepuh-kuningan/

https://dialektikakuningan.com/e-parkir-di-pasar-kepuh-harus-ada-sosialisasi-khusus-dan-uji-coba-langsung-oleh-dishub-kuningan/

http://m.rri.co.id/post/berita/771276/info_publik/uji_coba_parkir_elektronik_pasar_kuningan_tidak_boleh_dilakukan_pihak_swasta.html

https://www.liputan6.com/regional/read/4156646/mencari-jalan-tengah-terkait-kisruh-parkir-pasar-kepuh

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Create a website or blog at WordPress.com

Up ↑

%d bloggers like this: