Penimbunan harta dilarang oleh Islam dengan jelas dan eksplisit, dan siapa pun yang menimbun harta serta tidak membelanjakannya di jalan Allah diancam dengan siksa yang pedih. Penimbunan harta adalah kejahatan besar, karena sama artinya dengan membuntukan aliran harta yang telah Allah anugerahkan dari pihak surpkus kepada pihak defisit yang benar-benar memerlukannya. Oleh karena itu, Islam melarang penimbunan harta dan sebaliknya mendorong sirkulasi harta di antara semua bagian masyarakat. Berikut adalah ayat Al-Qur’an dan Hadist Nabi kaum muslimin menjelaskan :
Ayat Al-Qur’an
Artinya : “sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang allah berikan kepada mereka dari karunianya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(qs.ali imran [3] : 180)
Artinya : “Dan Orang-Orang Yang Menyimpan Emas Dan Perak Dan Tidak Menafkahkannya Pada Jalan Allah, Maka Beritahukanlah Kepada Mereka, (Bahwa Mereka Akan Mendapat) Siksa Yang Pedih, Pada Hari Dipanaskan Emas Perak Itu Dalam Neraka Jahannam, Lalu Dibakar Dengannya Dahi Mereka, Lambung Dan Punggung Mereka (Lalu Dikatakan) Kepada Mereka: “Inilah Harta Bendamu Yang Kamu Simpan Untuk Dirimu Sendiri, Maka Rasakanlah Sekarang (Akibat Dari) Apa Yang Kamu Simpan Itu.” (QS. At-Taubah [9] : 34-35 )
Artinya : “ Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan allah kepada rasulnya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada allah. Sesungguhnya allah amat keras hukumannya. (QS.Al-Hasyr [59] : 7 )
Ayat pertama dan kedua mengancam orang yang menimbun harta dengan siksa yang pedih di dunia maupun di akhirat. Adapun teks yang jelas dan eksplisit menyatakan dilarangnya harta hanya beredar diantara segelintir orang kaya saja, disampaikan pada ayat suci yang ketiga.
Hadist Nabi Muhammad SAW
Abu Hurairah Menceritakan Bahwa Rasulullah SAW biasa tidak menyimpan apa pun juga untuk esok hari (tirmidzi)
A’isyah Menceritakan Bahwa Rasulullah Saw Bersabda : “Dunia Adalah Tempat Tinggal Orang Yang Tidak Punya Tempat Tinggal, Dan Harta Bagi Orang Yang Tidak Punya Harta, Dan Orang Yang Tidak Punya Kebijakan Akan Menimbunya”. (ahmad dan baihaqi).
Hadist pertama memberikan contoh nyata tentang bagaimana Nabi Muhammad SAW menghindari penimbunan dan konsentrasi harta. Hadist yang kedua memberitahu kita mengenai nasib orang yang menggantungkan dirinya kepada dunia dan mengenai kualitas kebijaksanaan seseorang.
Leave a Reply