✔️ Nama Suami Tidak Boleh
Disematkan pada Nama
Istri?

BANYAK wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya.

Misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.

Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?

Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang penting.

Setiap pria ataupun perempuan
hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain
selain ayahnya di belakang namanya.

Meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.

Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari
lelaki tersebut.

Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.

Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan
dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia.
Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun
yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).

(Sumber: islampos)

💁👯👷👮👲👣👣👣👣👣👣
Siapapun ayah kita Bangga lah menyematkan namanya dibelakang nama kita…. tanpa nya kita tak ada di dunia…

View on Path

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Create a website or blog at WordPress.com

Up ↑

%d bloggers like this: